Tanya:
Apa hukum rokok elektrik (vape; vapor; e-cigarette) ? di wikipedia di sana tidak sebutkan adanya bahaya dari vape. Namun disebutkan di situ bahaya dari vape belum ditemukan sampai saat ini tapi WHO mengkhawatirkan ia dapat menimbulkan kecanduan dan juga dikhawatirkan akan dikonsumsi oleh orang yang bukan perokok.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ada alasan, ada realita. Dua hal yang perlu kita bedakan. Karena alasan terkadang hanya pembenar, yang bisa jadi bertentangan dengan realita… Para produsen rokok konvensional, mereka mengiklankan rokok dan memberikan banyak alasan bahwa rokok itu menguntungkan. Meskipun mereka sendiri mengakui bahwa rokok itu bahaya, karenanya dia tidak merokok.
Apa Saja Kandungan Rokok Elektrik?
Sebelum lebih jauh membahas hukumnya, kita akan melihat kandungannya.
Rokok elektrik atau biasa juga disebut vape, vaping, vapor yaitu rokok dengan sistem pengiriman nikotin elektronik (ENDS – electronic nicotine delivery system) adalah alat penguap bertenaga baterai yang dapat menimbulkan sensasi seperti merokok tembakau. Tampilannya pun ada yang menyerupai rokok dan ada pula yang didesain berbeda. Rokok elektrik pertama kali dipatenkan oleh apoteker asal Tiongkok, Hon Lik, pada tahun 2003. Kemudian dipasarkan di Tiongkok pada tahun 2004 melalui perusahaan Golden Dragon Holdings (kini bernama Ruyan).
Di dalam rokok elektrik terdapat tabung berisi larutan cair yang bisa diisi ulang. Larutan ini mengandung nikotin, propilen glikol, gliserin, dan perasa. Larutan ini dipanaskan, kemudian muncul uap selayaknya asap. Sebagian perusahaan menjual cairan perasa tertentu. Antara lain perasa mentol/mint, karamel, buah-buahan, kopi, atau cokelat.
Nikotin
Nikotin merupakan zat yang terdapat pada daun tembakau. Nikotin berfungsi sebagai obat perangsang dan memberikan efek candu. Itulah sebabnya banyak perokok yang sulit berhenti merokok. Nikotin dalam rokok elektrik berbentuk cairan, sehingga jadi uap ketika dibakar.
CDC (Centers for Disease Control and Prevention) melaporkan beberapa kasus keracunan nikotin akibat penggunaan rokok elektrik, yang salah satunya menyebabkan kematian.
Propilen glikol
Propilen glikol merupakan cairan senyawa organik yang tidak berbau dan tidak berwarna, namun memiliki rasa agak manis. FDA atau Lembaga Pengawas Makanan dan Obat-obatan Amerika Serikat telah menyatakan bahwa senyawa ini aman jika digunakan dalam kadar rendah.
Gliserin
Gliserin adalah cairan kental tidak berbau dan tidak berwarna. Zat ini sering digunakan pada perpaduan formulasi farmasi. Cairan manis yang dianggap tidak beracun ini sering pula dipakai oleh industri makanan. Gliserin berfungsi sebagai pengantar rasa dan nikotin dalam penggunaan rokok elektronik.
Pernyataan bahwa rokok elektrik lebih aman dan dapat digunakan sebagai langkah awal untuk berhenti merokok tembakau, ternyata merupakan klaim sepihak dari perusahaan vape. Dan World Health Organization (WHO) pun telah menganjurkan produsen rokok elektrik untuk tidak mengklaim produknya sebagai alat bantu berhenti merokok sampai ada bukti ilmiah kuat yang mendukung hal tersebut.
Disimpulkan dari berbagai artikel di web alodokter
Banyak negara yang sudah melarang konsumsi rokok elektrik ini, seperti Australia, Kanada, Brazil, dan Argentina. Kemudian diikuti juga oleh negara-negara yang tergabung dalam GCC (Gulf Cooperation Council; Dewan Kerjasama untuk negara-negara Teluk Arab). Hal ini mereka sepakati dalam Konfrensi Kementrian Kesehatan negara-negara anggota GCC.
Ada hal yang ironis dari kebijakan negara tersebut. Mereka melegalkan rokok yang biasa namun melarang rokok elektronik. Padahal rokok biasa pun mengandung bahaya besar yang telah membunuh lebih dari 6 juta orang setiap tahunnya.
Sumber
Wednesday, February 26, 2020
Subscribe to:
Post Comments (Atom)


No comments:
Post a Comment