Wednesday, February 26, 2020

Kajian Hukum Rokok Elektrik (Vape, Vapor, Vaping)

Dalam islam kita diajarkan prinsip, menyamakan yang sama, membedakan yang beda.

Kaidah mengatakan,

‎لا يجمع بين متفرق ولا يفرق بين مجتمع

“Tidak boleh menyamakan dua hal yang berbeda dan membedakan dua hal yang sama”.

Kaidah ini disebutkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya, ketika membuat judul bab untuk hadis tentang surat Abu Bakar yang isinya rincian nishab zakat hewan ternak.

Ketika rokok elektrik tidak jauh lebih aman dibandingkan rokok konvensional (tembakau), menunjukkan tidak ada perbedaan yang signifikan antara keduanya.

Ini yang menjadi alasan beberapa lembaga fatwa, diantaranya fatwa islam, melarang penggunaan rokok elektrik.

Dalam fatwa islam dinyatakan hukum rokok elektrik,

‎وأما من حيث الحكم الشرعي فإن وجود النيكوتين فيها دليل على أنه لا فرق بينها وبين السيجارة العادية الحقيقية ، ولا فرق بينها وبين علكة النيكوتين – أو التبغ – ، ولصقة النيكوتين وغيرهما مما يشبههما ، و” النيكوتين ” مركب سام ، يعد من أخطر المواد المضرة الموجودة في التبغ – الدخان – ، وحرمة التدخين أصبحت الآن واضحة لا يُمارى فيها…. وعليه : فلا يجوز شراء تلك السجائر ولا بيعها ؛ لحرمة استعمالها

Adapun dari sisi hukum syar’i, adanya kandungan nikotin dalam rokok elektrik tersebut sudah menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara vape dengan rokok biasa. Juga tidak ada bedanya antara vape dengan permen nikotin, atau yang semacam dengannya. Nikotin adalah zat racun yang merupakan zat paling berbahaya yang terdapat dalam rokok tembakau (rokok biasa). Dan haramnya rokok sekarang sudah sangat jelas, tidak perlu diperbincangkan lagi…. tidak diperbolehkan membeli dan menjual rokok elektrik, karena haram mengkonsumsinya. (Fatwa Islam, no. 170999)

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

‎إِنَّ الله إِذَا حَرَّم شَيْئاً حَرَّمَ ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, Ia juga mengharamkan hasil jual-beli dari benda tersebut” (HR. Abu Daud no. 3488, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Allahu a’lam.

👤 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

📨 Diposting dan disebarkan kembali oleh Maa Haadzaa

🕌 Silahkan bergabung untuk mendapatkan info seputar kajian dan ilmu sesuai sunnah melalui:

Website
Join Channel Telegram
Like Facebook Fans Page
Subscribe YouTube
Follow Instagram
Follow Twitter
WhatsApp Group khusus Ikhwan
WhatsApp Group khusus Akhwat

Silahkan disebarluaskan tanpa mengubah isinya. Semoga menjadi ladang amal kebaikan untuk kita. Jazaakumullahu khairan wa baarakallahu fiikum.

No comments: